Pagi ini aku mendengarkan berita di
metro tv., bukan melihat tentunya, karena sambil merapikan kamar, tentu
saja mataku tidak bisa fokus pada tabung gendut di atas lemari
pakaianku. Tapi seketika wajahku menoleh ke layar yang warnanyapun
sudah agak kabur itu, “Harga emas diprediksi akan naik di akhir bulan
ini mencapai 2000″ woww, sedangkan harga emas saat ini ada pada kisaran
1660, ini terjadi hampir sama seperti september tahun lalu tatkala
harga emas gila gila an naiknya. Walaupun di akhir tahun cenderung
melorot jauh, sampai menembuh angka 1500. Seketika aku jadi berpikir, ”
Hemmm apa tabunganku dibelikan emas saja ya, jika kenaikan setiap
tahun 20 %, maka tentu suatu lindung nilai yang luar biasa” . Tapi
seketika juga kutepis pikiranku.
Kenaikan harga emas tahun lalu
selain dikarenakan kenaikan harga emas dunia, juga dikarenakan aksi
fluktuatif akibat adanya pembiayaan emas di beberapa perbankan. Padahal
pembiayaan emas ini masih menjadi perdebatan ulama, apakah emas bisa
dibayar tangguh (ciciL) atau tidak. Dan akhirnya BI di awal JAnuari
mengeluarkan peraturan, untuk melindungi emas maka pembiayaan emas
mendapat batasan maksimal 100 juta untuk satu transaksi.
Kembali pada awal tulisan, aku
menjadi berpikir. JIka kita menabung investasi berjangka di perbankan,
paling tidak akan dapat bagi hasil setara dengan 6% per tahun , karena
BI rate sendiri saat ini berkisar 6%, jadi perbankan pun juga akan
memberikan bagi hasilnya kurang atau sama dengan BI rate, jikapun
lebih, maka kita sebagai nasabah harus memiliki uang yang sangat banyak
baru bisa menawar nisbah (proporsi) bagi hasil tabungan kita.
Berapakah sangat banyak? tentunya mIlyaran rupiah he he he. Di
perbankan syariah sendiri , paling banter bagi hasilnya mencapai setra
dengan 8 sampai 9 % per tahun. Walaupun pihak perbankan baik syariah
maupun konvensional memberikan margin pembiayaan (kredit) sebesar lebih
dari setara 12% pertahunnya, Itupun flat, hati hati dengan kata flat,
kadang Perbankan menjaebak nasabah mengatakan Flat 7 %, padahal itu
hampir sama dengan 14% efektif.
Jika dibandingkan dengan kenaikan
emas, maka tentu saja sangat menguntungkan investasi ke emas
dibandingkan dengan menabung investasi berjangka di perbankan. Tetapi
tunggu dulu, sistem lembaga keuangan di Indonesia bukan hanya perbankan
saja. Masih ada koperasi yang melayani jasa keuangan, jika bergerak di
syariah maka namanya KOperasi Jasa Keuangan syariah (KJKS). Dan
Tahukah berapakah margin investasi berjangka di KJKS, rata rata hampir
lebih diatas setara lebih dari 12%, bahkan ada yang mencapai 15 sampai
18 %.
Memang masih dibawah harga kenaikan
emas, tetapi rata rata emas paling tidak naik setiap tahun hanya
mencapai 10 - 15% sedangkan kenaikan 20% sampai 30 % adalah dalam
kondisi tidak wajar. Tetapi jika kita memilih investasi di KJKS maka
secara tidak langsung kita terhindar dari menumpuk harta , hal ini
dikarenakan investasi yang ada di KJKS akan disalurkan ke usaha usaha
produktif yang akhirnya akan menumbuhkan perekonomian daerah tersebut.
Sampai saat ini , KJKS KJKS masih sangat kekurangan dana untuk memenuhi
kebutuhan Lendingnya (Kredit). Sehingga jika masyarakat berbondong
bondong menjual emasnya dan menggantinya dengan investasi berjangka di
KJKS, maka tidak mungkin, para usahawan akan lebih mudah mendapatkan
modal melalui KJKS. Yang pada akhirnya berimbas pertumbuhan perekonomian
daerah tersebut. Dan yang menjadi lebih penting pendapatan dari KJKS
pun akan semakin meningkat, maka serta merta bagi hasil dari KJKS kepada
deposan pun akan meningkat. Sehingga sistem lindung nilai yang ada di
emas pun juga akan terterapkan di investasi berjangka di KJKS. Selain
itu para deposan juga masih akan mendapatkan bagi hasil dari SHU yang
dihasilkan setiap tahunnya sesuai masing masing proporsi modalnya.
Mengapa KJKS bukan bank, hal ini
dikarenakan sistem unik dari Koperasi yang mana pemilik perusahaan
adalah para anggotanya, ketikapun pendapatan koperasi meningkat, maka
SHU akan dibagikan kembali kepada anggotanya sesuai dengan proporsi
modal dari simpanan pokok, sukarela, khusus, dan juga jasa nya dalam
pembiayaan ataupun tabungan di koperasi tersebut. Semakin tinggi
pendapatan KJKS maka akan semakin tinggi pula SHU yang dibagikan ke
anggota. Berbeda dengan bank yang kepemilikannya hanya dipunyai oleh
segelintir orang saja, bahkan di Indonesia kepemilikan bank dikuasau
oleh asing. Sehingga semakin besar bank, yang diundtungkan hanya
pemiliknya saja, sedangkan deposan ataupun nasabah juga tidak mendapat
bagian dari pendapatan tersebut.
Lalu mengapa masih memburu emas,
ayo beralihlah ke KJKS KJKS yang sehat….bukankah Islam menyarankan
produktivitas bukan menumpuk harta…:)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar