Sabtu, 03 Maret 2012

Menabung di KJKS atau Membeli Emas

Pagi ini aku mendengarkan berita di metro tv., bukan melihat tentunya, karena sambil merapikan kamar, tentu saja mataku tidak bisa fokus pada tabung gendut di atas lemari pakaianku. Tapi seketika wajahku menoleh ke layar yang warnanyapun sudah agak kabur itu, “Harga emas diprediksi akan naik di akhir bulan ini mencapai 2000″ woww, sedangkan harga emas saat ini ada pada kisaran 1660, ini terjadi hampir sama seperti september tahun lalu tatkala harga emas gila gila an naiknya. Walaupun di akhir tahun cenderung melorot jauh, sampai menembuh angka 1500. Seketika aku jadi berpikir, ” Hemmm apa tabunganku dibelikan emas saja ya, jika kenaikan setiap tahun 20 %, maka tentu suatu lindung nilai yang luar biasa” . Tapi seketika juga kutepis pikiranku.

Kenaikan harga emas tahun lalu selain dikarenakan kenaikan harga emas dunia, juga dikarenakan aksi fluktuatif akibat adanya pembiayaan emas di beberapa perbankan. Padahal pembiayaan emas ini masih menjadi perdebatan ulama, apakah emas bisa dibayar tangguh (ciciL) atau tidak. Dan akhirnya BI di awal JAnuari mengeluarkan peraturan, untuk melindungi emas maka pembiayaan emas mendapat batasan maksimal 100 juta untuk satu transaksi.

Kembali pada awal tulisan, aku menjadi berpikir. JIka kita menabung investasi berjangka di perbankan, paling tidak akan dapat bagi hasil setara dengan 6% per tahun , karena BI rate sendiri saat ini berkisar 6%, jadi perbankan pun juga akan memberikan bagi hasilnya kurang atau sama dengan BI rate, jikapun lebih, maka kita sebagai nasabah harus memiliki uang yang sangat banyak baru bisa menawar nisbah (proporsi) bagi hasil tabungan kita. Berapakah sangat banyak? tentunya mIlyaran rupiah he he he. Di perbankan syariah sendiri , paling banter bagi hasilnya mencapai  setra dengan 8 sampai 9 % per tahun. Walaupun pihak perbankan baik syariah maupun konvensional memberikan margin pembiayaan (kredit) sebesar lebih dari setara 12% pertahunnya, Itupun flat, hati hati dengan kata flat, kadang Perbankan menjaebak nasabah mengatakan Flat 7 %, padahal itu hampir sama dengan 14% efektif.

Jika dibandingkan dengan kenaikan emas, maka tentu saja sangat menguntungkan investasi ke emas dibandingkan dengan menabung investasi berjangka di perbankan. Tetapi tunggu dulu, sistem lembaga keuangan di Indonesia bukan hanya perbankan saja. Masih ada koperasi yang melayani jasa keuangan, jika bergerak di syariah maka namanya KOperasi Jasa Keuangan syariah (KJKS). Dan Tahukah berapakah margin investasi berjangka di KJKS, rata rata hampir lebih diatas setara lebih dari 12%, bahkan ada yang mencapai 15 sampai 18 %.

Memang masih dibawah harga kenaikan emas, tetapi rata rata emas paling tidak naik setiap tahun hanya mencapai 10 - 15% sedangkan kenaikan 20% sampai 30 % adalah dalam kondisi tidak wajar. Tetapi jika kita memilih investasi di KJKS maka secara tidak langsung kita terhindar dari menumpuk harta , hal ini dikarenakan investasi yang ada di KJKS akan disalurkan ke usaha usaha produktif yang akhirnya akan menumbuhkan perekonomian daerah tersebut. Sampai saat ini , KJKS KJKS masih sangat kekurangan dana untuk memenuhi kebutuhan Lendingnya (Kredit). Sehingga jika masyarakat berbondong bondong menjual emasnya dan menggantinya dengan investasi berjangka di KJKS, maka tidak mungkin, para usahawan akan lebih mudah mendapatkan modal melalui KJKS. Yang pada akhirnya berimbas pertumbuhan perekonomian daerah tersebut. Dan yang menjadi lebih penting pendapatan dari KJKS pun akan semakin meningkat, maka serta merta bagi hasil dari KJKS kepada deposan pun akan meningkat. Sehingga sistem lindung nilai yang ada di emas pun juga akan terterapkan di investasi berjangka di KJKS. Selain itu para deposan juga masih akan mendapatkan bagi hasil dari SHU yang dihasilkan setiap tahunnya sesuai masing masing proporsi modalnya.

Mengapa KJKS bukan bank, hal ini dikarenakan sistem unik dari Koperasi yang mana pemilik perusahaan adalah para anggotanya, ketikapun pendapatan koperasi meningkat, maka SHU akan dibagikan kembali kepada anggotanya sesuai dengan proporsi modal dari simpanan pokok, sukarela, khusus, dan juga jasa nya dalam pembiayaan ataupun tabungan di koperasi tersebut.  Semakin  tinggi pendapatan KJKS maka akan semakin tinggi pula SHU yang dibagikan ke anggota. Berbeda dengan bank yang kepemilikannya hanya dipunyai oleh segelintir orang saja, bahkan di Indonesia kepemilikan bank dikuasau oleh asing. Sehingga semakin besar bank,  yang diundtungkan hanya pemiliknya saja, sedangkan deposan ataupun nasabah juga tidak mendapat bagian dari pendapatan tersebut.

Lalu mengapa masih memburu emas, ayo beralihlah ke KJKS KJKS yang sehat….bukankah Islam menyarankan produktivitas bukan menumpuk harta…:)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar