Sabtu, 03 Maret 2012

Salah Kaprah Masyarakat terhadap Sistem Jual Beli (Murabahah) Bank Syariah


Kemarin pagi datang seorang tamu ke kantor kami, setelah memperkenalkan diri dan mengobrol beberapa hal, sang tamu mencurahkan pikirannya, ketika dia mengambil pembiayaan KPR di salah satu perbankan syariah di Indonesia. Sebut saja namanya Pak Budi (bukan nama sebenarnya). Budi  kaget luar biasa, ketika dia hendak menutup hutangnya, maka jumlahnya masih sangat besar, padahal dia mengangsur sudah selama lima tahun. Bahkan menurut dia untuk menutup biaya administrasi saja masih sangat kurang. Budi merasa sangat kecewa, karena ini sangat berbeda ketika dia mengambil pembiayaan di BMT langanannya dia.
Budi merasa dikhianati oleh bank yang bersangkutan, lalu dia menceritakan bahwa marketing bank tersebut di awal menceritakan kalau pola angsurannya sama dengan BMT , bahwa proporsi antara margin dan pokok adalah sama. Ketika mau dilunasi ternyata bank trsbut memakai sistm piramida , atau anuitas, dimana, proporsi margin di awal lebih besar dibandingkan pakok, mencapai 75 ;25 , antara margin dan pokok.
Setelah dia selesai bercerita, akhirnya aku menanyakan kepada budi
” Bapak belinya pake akad apa?, jual beli atau apa?” tanyaku
” akad murabahah mbak? ” jawabnya
Akhirnya kuterangkan, bahwa akad murabahah itu didasarkan pada pembelian barang, diliat dari harga barang yang dibli bukan dari uang yang dipinjam pada bank. Lalu saya misalkan, misal saya membeli hp merk nokia ke pak budi, lalu, dibayar secara mencicil selama lima bulan. Pak budi mengambil HP dari counter ” HP murah” dengan harga 500 ribu, dan dijual ke saya dengan harga 600 ribu dicicil 5 kali. Berarti asumsinya cicilan saya adalah stiap bulan 120.000, hutang saya terhadap  budi adalah 600 ribu bukan 500 ribu ditambah 100 ribu.  Hal ini dikarenakan hutang saya ke budi adalah hutang barang bukan hutang uang. Yaitu hutang barang senilai 600 ribu, bukan hutang uang 500 ribu. karena HP saya beli dari budi bukan dari counter. Sistem pembelian (murabahah) tidak bisa dipisahkan antara margin dan harga pokok. Ketika saya membeli HP ke pak budi dengan sistem mencicil, maka hutang saya adalah 600 ribu bukan dipisahkan 500 ribu dan 100 ribu.
sama seperti beli rumah, Budi membeli rumah harga 500 juta dengan margin 250 juta slama 15 tahun. Maka hutang budi adalah hutang rumah bukan hutang uang.  Hal tersebutlah yang membedakan bank syariah dan bank konvensional, bahwa sistem jual beli, adalah hutang barang bukan hutang uang.  Maka budi hutang budi adalah hutang  rumah senilai 750 juta  bukan hutang uang senilai 500 juta. shingga jika melunasinya maka yang dihitung cuma harga pokoknya saja. maka ketika budi mau melunasi di tengah jalan, bukan dihitung dari uang yang dia pinjam tapi dari harga rumah yang dibelinya dari bank bukan dari penyalur rumahnya. karenarumah tersebut dibeli oleh bank dari developer, dan dijual ke budi. Sekali lagi budi membelinya dari bank bukan dari developer.
Salah kaprahnya
Salah persepsi ini terus terjadi di masyarakat luar, hal ini dikarenakan perbankan syariah juga masih mengadopsi sistem sistem konvensional yang salah satu diantaranya adalah adanya daftar list angsuran yang membedakan antara pokok dan margin. sehingga masyarakat pun akhirnya ikut terjebak dalam pola pikir yang dibuat bank syariah sendiri, dimana masyarakat akhirnya berpikir bahwa hutang dia adalah dalam bentuk uang dan  harga pokoknya saja bukan hutang barang yang memang harga nya sudah menjadi satu antara margin dan harga pokoknya.  sama seperti kita beli di pasar, ketika beli bayam satu ikat, dengan harga 2000 rupiah, walaupun penjual beli dengan harga pokok 1500, maka kita tetap membayar 2000.  bukan dipisahkan 1500 dan 500.
Jadi ketika ada pembiayaan KPR maka hutang nasabah adalah hutang rumah yang mana harganya adalah harga yang telah menyatu antara harga pokok dan margin yang telah menjadi satu.  dan ketika hndak menutup di tengah jalan maka terserah bank mau memberi potongan berapa kepada nasabah.  Bukan lagi memisahkan sudah bayar pokok berapa.. lalu tinggal berapa pokoknya karena jual beli hutangnya adalah barang bukan uang.
dalam jual beli sendiri  ada 4 hal yang harus dipnuhi yaitu :
1. ada penjual
2. ada pembeli
3. ada barang
4. ada perjanjian /kesepakatan antara penjual dan pembeli dengan dasar ridlo sama ridlo antara pembeli dan penjual.
Bank syariah sendiri memiliki banyak akad dalam pembiayaannya, ada mudharabah, musyarakah, qardhul hasan, ijarah, dan semuanya memiliki karakteristiknya sendiri  dan berbeda beda. Sama dengan akad murabahah yang mana sebenarnya mudah saja.
Kasus budi ini , tidak hanya dilakukan oleh bebrapa  bank syariah, beberapa bank konvensional juga melakukannya. Walaupun begitu  di beberapa bank syariah lainnya, justru  malah banyak menerima oper kredit karena lebih menguntungkan, dibandingkan pinjam atau nutup di bank konvensional. Saran saya adalah ketika mengambil pembiayaan dimanapun baik itu syariah atau konvensional, maka tanyakanlah, pemisalan jika anda akan melunasinya pada tahun sebelum selesai masanya, misal tahun ke lima.. lalu tanyakan berapakh kurangnya.. dari sini anda akan bisa melihat sistem proprsional ataukah sistem anuitas bank tersebut menghitungnya.
Semoga saja bank syariah kedepan semakin baik dan semakin mudah dipahami dan memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat, sehingga masyarakat jelas akan melihat beda bank syariah dan konvensional secara jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar