Kemarin pagi datang seorang tamu ke
kantor kami, setelah memperkenalkan diri dan mengobrol beberapa hal,
sang tamu mencurahkan pikirannya, ketika dia mengambil pembiayaan KPR di
salah satu perbankan syariah di Indonesia. Sebut saja namanya Pak Budi
(bukan nama sebenarnya). Budi kaget luar biasa, ketika dia hendak
menutup hutangnya, maka jumlahnya masih sangat besar, padahal dia
mengangsur sudah selama lima tahun. Bahkan menurut dia untuk menutup
biaya administrasi saja masih sangat kurang. Budi merasa sangat kecewa,
karena ini sangat berbeda ketika dia mengambil pembiayaan di BMT
langanannya dia.
Budi merasa dikhianati oleh bank yang
bersangkutan, lalu dia menceritakan bahwa marketing bank tersebut di
awal menceritakan kalau pola angsurannya sama dengan BMT , bahwa
proporsi antara margin dan pokok adalah sama. Ketika mau dilunasi
ternyata bank trsbut memakai sistm piramida , atau anuitas, dimana,
proporsi margin di awal lebih besar dibandingkan pakok, mencapai 75 ;25 ,
antara margin dan pokok.
Setelah dia selesai bercerita, akhirnya aku menanyakan kepada budi
” Bapak belinya pake akad apa?, jual beli atau apa?” tanyaku
” akad murabahah mbak? ” jawabnya
Akhirnya kuterangkan, bahwa akad
murabahah itu didasarkan pada pembelian barang, diliat dari harga barang
yang dibli bukan dari uang yang dipinjam pada bank. Lalu saya misalkan,
misal saya membeli hp merk nokia ke pak budi, lalu, dibayar secara
mencicil selama lima bulan. Pak budi mengambil HP dari counter ” HP
murah” dengan harga 500 ribu, dan dijual ke saya dengan harga 600 ribu
dicicil 5 kali. Berarti asumsinya cicilan saya adalah stiap bulan
120.000, hutang saya terhadap budi adalah 600 ribu bukan 500 ribu
ditambah 100 ribu. Hal ini dikarenakan hutang saya ke budi adalah
hutang barang bukan hutang uang. Yaitu hutang barang senilai 600 ribu,
bukan hutang uang 500 ribu. karena HP saya beli dari budi bukan dari
counter. Sistem pembelian (murabahah) tidak bisa dipisahkan antara
margin dan harga pokok. Ketika saya membeli HP ke pak budi dengan sistem
mencicil, maka hutang saya adalah 600 ribu bukan dipisahkan 500 ribu
dan 100 ribu.
sama seperti beli rumah, Budi membeli
rumah harga 500 juta dengan margin 250 juta slama 15 tahun. Maka hutang
budi adalah hutang rumah bukan hutang uang. Hal tersebutlah yang
membedakan bank syariah dan bank konvensional, bahwa sistem jual beli,
adalah hutang barang bukan hutang uang. Maka budi hutang budi adalah
hutang rumah senilai 750 juta bukan hutang uang senilai 500 juta.
shingga jika melunasinya maka yang dihitung cuma harga pokoknya saja.
maka ketika budi mau melunasi di tengah jalan, bukan dihitung dari uang
yang dia pinjam tapi dari harga rumah yang dibelinya dari bank bukan
dari penyalur rumahnya. karenarumah tersebut dibeli oleh bank dari
developer, dan dijual ke budi. Sekali lagi budi membelinya dari bank
bukan dari developer.
Salah kaprahnya
Salah persepsi ini terus terjadi di
masyarakat luar, hal ini dikarenakan perbankan syariah juga masih
mengadopsi sistem sistem konvensional yang salah satu diantaranya adalah
adanya daftar list angsuran yang membedakan antara pokok dan margin.
sehingga masyarakat pun akhirnya ikut terjebak dalam pola pikir yang
dibuat bank syariah sendiri, dimana masyarakat akhirnya berpikir bahwa
hutang dia adalah dalam bentuk uang dan harga pokoknya saja bukan
hutang barang yang memang harga nya sudah menjadi satu antara margin dan
harga pokoknya. sama seperti kita beli di pasar, ketika beli bayam
satu ikat, dengan harga 2000 rupiah, walaupun penjual beli dengan harga
pokok 1500, maka kita tetap membayar 2000. bukan dipisahkan 1500 dan
500.
Jadi ketika ada pembiayaan KPR maka
hutang nasabah adalah hutang rumah yang mana harganya adalah harga yang
telah menyatu antara harga pokok dan margin yang telah menjadi satu.
dan ketika hndak menutup di tengah jalan maka terserah bank mau memberi
potongan berapa kepada nasabah. Bukan lagi memisahkan sudah bayar pokok
berapa.. lalu tinggal berapa pokoknya karena jual beli hutangnya adalah
barang bukan uang.
dalam jual beli sendiri ada 4 hal yang harus dipnuhi yaitu :
1. ada penjual
2. ada pembeli
3. ada barang
4. ada perjanjian /kesepakatan antara penjual dan pembeli dengan dasar ridlo sama ridlo antara pembeli dan penjual.
Bank syariah sendiri memiliki banyak
akad dalam pembiayaannya, ada mudharabah, musyarakah, qardhul hasan,
ijarah, dan semuanya memiliki karakteristiknya sendiri dan berbeda
beda. Sama dengan akad murabahah yang mana sebenarnya mudah saja.
Kasus budi ini , tidak hanya dilakukan
oleh bebrapa bank syariah, beberapa bank konvensional juga
melakukannya. Walaupun begitu di beberapa bank syariah lainnya, justru
malah banyak menerima oper kredit karena lebih menguntungkan,
dibandingkan pinjam atau nutup di bank konvensional. Saran saya adalah
ketika mengambil pembiayaan dimanapun baik itu syariah atau
konvensional, maka tanyakanlah, pemisalan jika anda akan melunasinya
pada tahun sebelum selesai masanya, misal tahun ke lima.. lalu tanyakan
berapakh kurangnya.. dari sini anda akan bisa melihat sistem proprsional
ataukah sistem anuitas bank tersebut menghitungnya.
Semoga saja bank syariah kedepan semakin
baik dan semakin mudah dipahami dan memberikan edukasi yang benar
kepada masyarakat, sehingga masyarakat jelas akan melihat beda bank
syariah dan konvensional secara jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar